Jumat, 12 Januari 2024

Komisi II dan IV Dewan Kota Jambi Rumuskan Syarat yang Harus Dipatuhi Pengelola Kantin SMPN 19 Kota Jambi

 

Jambi - Komisi IV dan anggota Komisi II DPRD Kota Jambi serta dihadiri unsur dari Dinas Pendidikan Kota Jambi dan SMPN 19 Kota Jambi terkait rumusan yang berisi ketentuan berbagai macam syarat yang harus dipatuhi oleh pengelola kantin sekolah. 

Tujuan dari dibuatkan aturan adalah agar seluruh warga kantin selain menyediakan jajanan yang higienis juga warga kantin turut mendidik siswa sekolah. 

Hal itu baik kebersihan, kerapian dan kesopanan serta keamanan sekolah.

Para Anggota Dewan juga mendukung kebijakan ini demi terbentuknya sinergitas antara sekolah, warga sekitar dan orang tua siswa dalam menjaga keberlangsungan kegiatan belajar mengajar. 

Hal ini tentunya sesuai dengan tuntutan perkembangan peradaban dan globalisasi teknologi yang tidak dapat terhindarkan.